

Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal yang besar dan bersifat strategis yang berdampak besar terhadap jalannya usaha.
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan rapat tahunan wajib antara Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan pemegang saham yang wajib diselenggarakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal laporan keuangan tahunan. Dalam setiap RUPST, Perseroan menyampaikan laporan tahunan yang memuat informasi bagi pemegang saham mengenai kinerja dan strategi Perseroan. Pemegang saham dengan hak suara dapat memberikan suara terhadap mata acara dalam RUPST, seperti persetujuan laporan keuangan Perseroan, pengangkatan dan pemberian kompensasi kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pembayaran dividen, dan pengangkatan auditor Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) merupakan rapat pemegang saham yang bukan merupakan RUPST dan dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perusahaan. Agenda RUPSLB lebih terkait dengan hal-hal yang mendesak atau yang biasanya bukan merupakan bagian dari agenda RUPST perusahaan.

Kantor pusat
Equity Tower, Lantai 48 - SCBD, Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman, Kav.52-53, Jakarta Selatan
Indonesia
+62 (21) 515-3335
corpsec@jresources.com
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PSAB
Rp. 282
+2.00 (0.73%) ↑
Copyright © 2024 | JResources. All rights reserved