top of page
Logo J Resources.png
resize_Untuk foto background depan_Edit.jpg

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perusahaan menerapkan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam operasi pertambangannya sesuai dengan Kepmen ESDM No.1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik. Manajemen K3 yang diterapkan perusahaan mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral (SMKP Minerba) dan standar internasional ISO 45001:2018 dan International Cyanide Management Code (ICMC). Penerapan K3 ini melibatkan partisipasi karyawan, termasuk di dalamnya mitra bisnis seperti kontraktor dan pemangku kepentingan lainnya. 

Pengelolaan K3 bertujuan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan yang dapat merugikan karyawan dan perusahaan. Identifikasi penyakit akibat kerja secara dini dilakukan oleh perusahaan lewat pemeriksaan kesehatan tahunan dan pemeriksaan kesehatan khusus. Pemantauan lingkungan kerja akibat paparan bising, debu, getaran, iklim kerja, sinar ultraviolet dan faktor-faktor kimia dilakukan rutin setiap tahun. Pengendalian faktor lingkungan kerja dilakukan dengan cara anticipation, recognition, evaluation, and control (AREC). Komitmen perusahaan adalah tercapainya nihil kecelakaan kerja fatal dan nihil penyakit akibat kerja (PAK). 

Health-and-Safety-Custom-e1715777153769.jpg

Untuk mencapai kinerja keselamatan yang baik maka pihak Perusahaan menerapkan tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja  melalui suatu sistem manajemen risiko keselamatan pertambangan. 

Penerapan manajemen risiko dilakukan untuk mengetahui dan menilai potensi-potensi risiko keselamatan yang mungkin akan timbul dalam operasional perusahaan. Hasil dari identifikasi atau penilaian Risiko menghasilkan suatu rekomendasi yang dapat mencegah atau mengurangi potensi timbulnya kecelakan kerja dalam operasional perusahaan. Sehingga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan selamat untuk seluruh karyawan. Dalam rangka mencapai kinerja keselamatan yang baik maka pihak perushaan akan mengupayakan penerapan sistem manajemen risiko keselamatan pertambangan secara menyeluruh.

Manajemen Risiko keselamatan pertambangan dilakukan melalui serangkaian proses yang berurutan dengan tujuan untuk mengidentifikasi semua bahaya dan menilai tingkat risiko atau dampak dari bahaya yang ada di tempat kerja, serta menentukan tindakan kontrol atas bahaya tersebut dan biasa disebut dengan istilah IBPR (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko).  

Pihak Perusahaan juga aktif ikut serta dalam penanganan bencana alam dibawah koordinasi Pemerintah dengan mengirimkan Tim Tanggap Darurat (Emergency Response Team) ke lokasi bencana. Serangkaian kegiatan yang dilakukan diantaranya penyelamatan dan evakuasi korban, pengurusan pengungsi yang meliputi penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar dan fasilitas Kesehatan.

Logo J Resources.png
Kantor pusat

Equity Tower, Lantai 48  - SCBD, Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman, Kav.52-53, Jakarta Selatan
Indonesia
+62 (21) 515-3335
corpsec@jresources.com

Perusahaan

Bisnis Kami

Berita

Kontak

PT J Resources Asia Pasifik Tbk 

PSAB

Rp. 282

+2.00 (0.73%) ↑

Copyright © 2024 | JResources. All rights reserved

bottom of page