

Pengelolaan Limbah

Pengelolaan Limbah
Tambang Bakan
Berbagai jenis limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengurangi dampak limbah B3, dibutuhkan sistem pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan.
Pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Pengelolaan limbah B3 berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021.

Dalam operasinya, Perusahaan menghasilkan limbah B3 dan limbah domestik. Limbah B3 yang dihasilkan meliputi oli bekas, material terkontaminasi B3, baterai bekas, dan limbah B3 lainnya yang akan dikumpulkan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) dan kemudian dikirim ke badan pengelola limbah B3 berizin.
Penanganan limbah domestik relatif lebih mudah dan dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi kegiatan dan situasi lapangan. Limbah domestik akan ditempatkan di tempat pembuangan akhir. Perusahaan mendorong upaya pengelolaan sampah padat dengan konsep reduce, reuse, dan recycle (3R).

Kantor pusat
Equity Tower, Lantai 48 - SCBD, Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman, Kav.52-53, Jakarta Selatan
Indonesia
+62 (21) 515-3335
corpsec@jresources.com
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PSAB
Rp. 282
+2.00 (0.73%) ↑
Copyright © 2024 | JResources. All rights reserved